Senin (24/10/2022) Presiden Joko Widodo mengesahkan kebijakan baru terkait pangan. Dalam kebijakan Peraturan Presiden nomor 125 tersebut pemerintah akan menguasai pengadaan, pengelolaan dan penyaluran 11 bahan pangan pokok.
Foto Presiden Joko Widodo |
Melansir dari CNN Indonesia, 11 bahan pangan tersebut terdiri dari:
- Beras
- Jagung
- Kedelai
- Bawang
- Cabai
- Daging Unggas
- Telur Unggas
- Daging Ruminansia
- Gula konsumsi
- Minyak goreng
- Ikan
Dalam penyelenggaraan cadangan pangan yang dikelola pemerintah tersebut, akan dilakukan bertahap yang diawali dengan bahan pangan seperti beras, jagung dan kedelai.
Presiden Joko Widodo menyatakan cadangan pangan tersebut dipersiapkan pemerintah demi menanggulangi; krisis dan gejolak harga pangan, bencana alam, bencana sosial atau keadaan darurat.
Dalam menyediakan cadangan pangan pemerintah, Presiden Joko Widodo melalui perpres tersebut mengatur bahwa pemerintah akan menugaskan Bulog atau BUMN pangan.
Seluruh sumber pendanaan yang diperlukan untuk memelihara cadangan tersebut selanjutnya akan diambil dari dana APBN dan sumber lain yang tidak mengikat.
Kesimpulan
Berbagai jenis bahan pangan saat ini akan diatur oleh pemerintah guna menjaga bahan pangan tetap tersedia, menghindari meroketnya harga pangan hingga keadaan darurat lainnya.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar