Cara Mencetak Kartu BPJS Online Secara Mandiri

Untuk mencetak kartu BPJS secara online, BPJS Kesehatan menyediakan layanan baru yang mempermudah masyarakat. Jadi tidak hanya dapat mendaftar dan membayar tagihan BPJS secara online, kini untuk mencetak kartu BPJS juga bisa secara online.

BPJS atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial adalah lembaga yang dibuat oleh pemerintah pada 1 Januari 2014 lalu. Setiap Warga Negara Indonesia wajib menjadi peserta program jaminan kesehatan nasional yang dikelola oleh BPJS.

Perlu diketahui, BPJS Kesehatan telah menerbitkan kartu identitas elektronik  atau e-ID. Kartu ini mulai diterbitkan bulan Juni 2019 lalu.

Kartu BPJS yang dicetak dengan cara online hanya berupa kertas tapi tetap sama dengan kartu definitif. Layanan dan kegunaan keduanya tetap sama.

 


cetak kartu BPJS online
cetak kartu BPJS online

Cara Mencetak Kartu BPJS Online Secara Mandiri 

Lupa bawa kartu BPJS ke rumah sakit? Jangan panik. Kartu BPJS dapat dicetak secara online.

Simak caranya di bawah ini!

  1. Buka aplikasi mobile BPJS Kesehatan/JKN di ponsel Anda.
  2. Kemudian login dengan alamat email Anda saat mendaftar BPJS Online.
  3. Setelah berhasil login, pilih menu Peserta dan pilih Ubah Data Peserta.
  4. Kemudian pilih peserta bpjs kesehatan mandiri yang ingin dicetak e-IDnya.
  5. Kemudian pilih ikon email dan akan muncul pertanyaan “Apakah anda ingin mengirim kartu E-ID ke email anda?.
  6. Pilih Ya. Setelah itu, periksa email yang Anda daftarkan untuk aplikasi BPJS, cari email dengan subjek e-ID BPJS Kesehatan, dan unduh lampirannya.
  7. Setelah terunduh, buka filenya dan cetak.

Penting: Untuk  menggunakan e-ID BPJS Kesehatan Anda untuk berobat, ikuti petunjuk yang berlaku. Dalam penggunaannya, tetap wajib membawa identitas pendukung seperti KTP atau KK. Anda harus membawa kartu identitas tambahan, seperti KTP atau kartu keluarga, saat menggunakannya.

Pemegang e-ID BPJS Kesehatan pada umumnya tidak perlu menukarkan e-ID dengan kartu BPJS yang biasa.

Hal ini karena keduanya sama-sama dapat digunakan untuk keperluan berobat peserta BPJS Kesehatan.

 

Tidak ada komentar :

Posting Komentar